Pelatihan Legalitas Usaha
Legalitas Usaha memastikan bahwa bisnis beroperasi sesuai dengan hukum, melindungi pemilik dari risiko hukum, meningkatkan kredibilitas, serta mempermudah akses ke pendanaan dan kemitraan.
Jenis Legalitas yang Dibutuhkan
Tergantung jenis dan skala usaha, legalitas yang umum meliputi:
- Nomor Induk Berusaha (NIB): Identitas dasar untuk pelaku usaha.
- Surat Izin Usaha: Izin operasional yang sesuai dengan bidang usaha.
- NPWP Perusahaan: Untuk keperluan pajak.
- Hak Kekayaan Intelektual (HKI): Hak atas merek atau produk unik.
- Izin Khusus: Untuk usaha tertentu, seperti sertifikasi halal atau izin kesehatan.
Pelatihan ini memberikan panduan komprehensif mengenai prosedur, regulasi, dan manfaat legalitas bagi perkembangan usaha yang aman dan berkelanjutan.